Parlemen Irak Setujui RUU Anti Normalisasi Hubungan dengan Israel

BAGHDAD, - Parlemen Irak pada hari Kamis (26/5) memutuskan untuk mendukung RUU yang melarang kebijakan normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel dan memperkenalkan hukuman dalam bentuk penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pihak yang melanggarnya.

"Parlemen dengan suara bulat mendukung undang-undang yang melarang normalisasi hubungan dengan entitas Zionis [Israel]," kata anggota parlemen Irak dalam sebuah pernyataan, dikutip Sputniknews.

RUU tersebut melarang pembentukan hubungan diplomatik, politik, militer, ekonomi, budaya, atau lainnya dengan Israel. Kebijakan tersebut juga mengkriminalisasi segala bentuk normalisasi hubungan dengan negara tersebut.

Secara khusus, warga Irak dilarang mengunjungi wilayah Israel atau kedutaan besarnya di negara lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Membangun hubungan apa pun dengan Israel, menyebarkan ideologi Zionis atau berpartisipasi dalam organisasi Israel mana pun juga akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Irak telah menjadi negara Arab pertama yang memperkenalkan norma legislatif semacam itu.

Pada tahun 2020, Amerika Serikat meluncurkan proses yang bertujuan untuk menormalkan hubungan diplomatik antara Israel dan negara-negara Arab. Pada September 2020, Israel, Uni Emirat Arab, dan Bahrain menandatangani serangkaian dokumen yang disebut Kesepakatan Perdamaian Abraham, yang kemudian diikuti oleh Maroko dan Sudan.

Kesepakatan tersebut menandai dimulainya kembali operasi hubungan diplomatik yakni dengan pembukaan kantor kedutaan, pembentukan penerbangan langsung dan pencabutan larangan perjalanan wisata dan kunjungan resmi ke Israel.



sumber: www.jitunews.com